website Pengadilan Agama Martapura memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannyaClick to listen highlighted text!website Pengadilan Agama Martapura memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannyaPowered By GSpeech
gspeech_htmlClick to listen highlighted text!gspeech_htmlPowered By GSpeech
Hak Pokok Dalam Persidangan
Ditayangkan: Kamis, 02 Januari 2025 20:32 | Ditulis oleh Super User |
Cetak | Dilihat: 3472
HAK POKOK DALAM PERSIDANGAN
Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik)
Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis)
Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan
Click to listen highlighted text!Powered By GSpeech