
Banjar — Pengadilan Agama (PA) Martapura melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung pengadilan yang bertempat di Aula Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar, pada Jumat (6/2/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat serta mempermudah akses pencari keadilan, khususnya bagi warga Kecamatan Pengaron dan wilayah sekitarnya.
Sidang di luar gedung ini menjadi salah satu program pelayanan proaktif PA Martapura untuk menjangkau masyarakat yang memiliki keterbatasan akses, baik dari segi jarak, waktu, maupun kondisi ekonomi, sehingga tidak harus datang langsung ke kantor pengadilan. Dengan mendatangi masyarakat, diharapkan layanan peradilan dapat dirasakan secara langsung, cepat, dan efisien.

Tim sidang di luar gedung PA Martapura terdiri dari para hakim, yakni Hj. Rusdiana, S.Ag., M.H., Dra. Hj. Rusinah, M.H.I., Dra. Hj. Amalia Murdiah, S.H., M.Sy., Drs. H. Hasanuddin, M.H., Drs. H. Pahrur Raji, S.H., M.H.I., serta Dra. Hj. Munajat, M.H.I. Kegiatan persidangan tersebut didukung oleh jajaran kepaniteraan, antara lain Mastainah, S.H. (Panitera Muda Permohonan), Nur Hilaliah, S.Ag. (Panitera Muda Gugatan), Khomsiatun Maisaroh, S.H. (Panitera Muda Hukum), serta Drs. Ma’mun (Panitera Pengganti), beserta tim pendukung lainnya.
Pada pelaksanaan sidang di luar gedung kali ini, PA Martapura menangani sebanyak 11 perkara permohonan Isbat Nikah. Seluruh perkara disidangkan secara langsung di lokasi kegiatan guna memberikan kepastian hukum atas status perkawinan para pemohon, yang selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar pengurusan dokumen kependudukan secara resmi.

Ketua Pengadilan Agama Martapura menyampaikan bahwa sidang Isbat Nikah memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memperoleh pengakuan hukum atas perkawinannya. “Melalui sidang di luar gedung ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat, khususnya yang tinggal jauh dari kantor pengadilan, tetap mendapatkan haknya atas layanan peradilan dan kepastian hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa kepastian hukum tersebut tidak hanya berdampak pada aspek hukum keluarga, tetapi juga sangat bermanfaat bagi masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik, seperti pembuatan akta nikah, kartu keluarga, akta kelahiran anak, hingga layanan sosial lainnya.

Pelaksanaan sidang di luar gedung ini berlangsung dengan tertib dan lancar, serta mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Para pemohon merasa terbantu karena proses persidangan dapat diikuti dengan lebih mudah, tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor Pengadilan Agama Martapura.
Melalui kegiatan sidang di luar gedung ini, Pengadilan Agama Martapura menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berkeadilan, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sejalan dengan semangat mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.