
Martapura — Pengadilan Agama (PA) Martapura melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa dalam perkara Nomor 1092/Pdt.G/2025/PA.Mtp yang berlokasi di Kelurahan Mekar Raya, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam proses pembuktian guna memperoleh gambaran yang objektif dan faktual terkait objek perkara yang disengketakan.
Pemeriksaan setempat tersebut dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara yang didampingi oleh Panitera Pengganti serta Juru Sita. Kehadiran unsur-unsur peradilan ini memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan descente dihadiri oleh pihak Penggugat beserta Kuasa Hukumnya, Kuasa Hukum Tergugat, serta aparat desa setempat. Kehadiran para pihak ini menjadi bagian penting untuk memberikan keterangan tambahan sekaligus memastikan bahwa objek yang diperiksa benar-benar sesuai dengan yang menjadi pokok sengketa dalam persidangan.
Majelis Hakim melakukan peninjauan secara langsung terhadap lokasi objek sengketa, termasuk meneliti letak, batas-batas, serta kondisi fisik tanah. Proses ini dilakukan secara cermat untuk mencocokkan antara fakta di lapangan dengan data serta dalil yang telah disampaikan oleh para pihak selama persidangan berlangsung.

Melalui pemeriksaan ini, Majelis Hakim memperoleh gambaran yang lebih komprehensif terkait kondisi riil objek sengketa. Hal ini sangat penting dalam rangka membangun keyakinan hakim sebelum menjatuhkan putusan, sehingga putusan yang dihasilkan tidak hanya berdasarkan dokumen administratif, tetapi juga mencerminkan fakta empiris di lapangan.
Salah seorang perwakilan pihak yang hadir menyampaikan bahwa kegiatan pemeriksaan setempat memberikan kejelasan atas kondisi objek sengketa. “Dengan adanya peninjauan langsung ini, kami merasa proses persidangan menjadi lebih transparan dan memberikan gambaran yang nyata bagi semua pihak,” ungkapnya.

Pemeriksaan setempat merupakan salah satu instrumen penting dalam proses peradilan, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan objek tidak bergerak seperti tanah. Tahapan ini menjadi wujud kehati-hatian Majelis Hakim dalam menggali dan menilai fakta secara menyeluruh guna menghindari kesalahan dalam pengambilan keputusan.
Melalui pelaksanaan descente ini, PA Martapura kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan proses peradilan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada keadilan. Diharapkan, setiap putusan yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.