Arsip Berita

Martapura — Pengadilan Agama Martapura Kelas IA melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banjarbaru tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN), Kamis (5/2/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Pengadilan Agama Martapura Kelas IA dan menjadi bagian dari dukungan terhadap program nasional P4GN.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Martapura Kelas IA, H. Yayan Liyana Mukhlis, S.Ag., M.H., dan Kepala BNN Kota Banjarbaru, Dr. Arif Wahyu Bibitharta, S.H., M.H., M.M. Kerja sama ini menegaskan komitmen kedua instansi dalam membangun sinergi lintas sektor guna mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika, khususnya di lingkungan aparatur negara.

Ketua Pengadilan Agama Martapura Kelas IA dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan lembaga peradilan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari pengaruh narkotika. “Lingkungan kerja yang sehat dan bersih dari narkoba merupakan prasyarat utama dalam memberikan pelayanan peradilan yang profesional dan berkeadilan kepada masyarakat,” ujar H. Yayan Liyana Mukhlis.
Senada dengan hal tersebut, Kepala BNN Kota Banjarbaru menyampaikan apresiasi atas komitmen Pengadilan Agama Martapura dalam mendukung program P4GN. Menurutnya, keterlibatan aktif institusi peradilan dalam upaya pencegahan narkotika memiliki dampak yang luas bagi masyarakat. “Aparatur negara harus menjadi contoh dan garda terdepan dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika, sehingga kepercayaan publik dapat terus terjaga,” ungkap Dr. Arif Wahyu Bibitharta.

Kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama ini turut disaksikan oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Martapura Kelas IA. Kehadiran jajaran BNN Kota Banjarbaru juga menjadi bentuk dukungan langsung terhadap implementasi kerja sama yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Sebagai tindak lanjut dari perjanjian kerja sama tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan tes narkoba tahap II bagi aparatur Pengadilan Agama Martapura Kelas IA. Tes ini dilaksanakan sebagai bentuk implementasi nyata komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Pelaksanaan tes narkoba ini tidak hanya bertujuan untuk pengawasan internal, tetapi juga sebagai upaya preventif guna meningkatkan kesadaran aparatur akan bahaya narkotika. Dengan aparatur yang bersih dan berintegritas, diharapkan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat dapat terus meningkat.
Melalui kerja sama ini, Pengadilan Agama Martapura Kelas IA berharap dapat berkontribusi secara aktif dalam mendukung program P4GN serta memberikan dampak positif bagi masyarakat luas, khususnya dalam menciptakan lembaga peradilan yang terpercaya, profesional, dan berkomitmen terhadap nilai-nilai integritas serta pelayanan publik yang berkualitas.
