Arsip Berita

Kabupaten Banjar – Panitera Pengadilan Agama Martapura, H. Ahmad Salim Ridha, S.Ag., M.H., bersama Panitera Muda Hukum Khomsiatun Maisaroh, S.H., menghadiri Rapat Koordinasi Tim Peningkatan Kualitas Keluarga Daerah (TPK2D) Tahun 2026 yang digelar pada Rabu, 18 Februari 2026, di Desa Astambul Seberang, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar. Kehadiran unsur peradilan agama tersebut menjadi bagian dari sinergi lintas sektor dalam mendorong peningkatan kualitas keluarga sebagai fondasi pembangunan daerah.
Rapat koordinasi ini melibatkan unsur pemerintah daerah, pemerintah desa, serta pemangku kepentingan terkait. Fokus utama kegiatan adalah penguatan program pendampingan keluarga di Desa Astambul Seberang yang ditetapkan sebagai locus lomba keluarga tingkat Provinsi Kalimantan Selatan mewakili Kabupaten Banjar.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Banjar, Dr. Hj. Erny Wahdini, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan bukan semata-mata untuk mengikuti lomba yang dijadwalkan pada Mei 2026. “Yang terpenting adalah bagaimana peningkatan kualitas keluarga benar-benar terwujud dan berdampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat serta pembangunan Kabupaten Banjar secara menyeluruh,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa saat ini Indeks Kualitas Keluarga Desa Astambul Seberang berada pada angka 63,87 dengan kategori cukup responsif gender dan hak anak. Target yang ingin dicapai adalah peningkatan hingga angka 75 dengan kategori responsif gender dan hak anak. Untuk itu, intervensi program pemerintah desa diharapkan lebih spesifik, tepat sasaran, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Panitera Pengadilan Agama Martapura menyampaikan sosialisasi mengenai pentingnya legalitas pernikahan sebagai salah satu indikator utama kualitas keluarga. Ia menjelaskan bahwa kepemilikan buku nikah merupakan bukti autentik sahnya sebuah pernikahan secara hukum negara, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak-anak.
“Legalitas pernikahan bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk perlindungan hukum bagi keluarga. Dengan adanya buku nikah, hak-hak keperdataan dapat terjamin, termasuk hak anak atas identitas dan perlindungan hukum,” jelas H. Ahmad Salim Ridha dalam forum tersebut. Berdasarkan data yang disampaikan, masih terdapat 45 pasangan di Desa Astambul Seberang yang belum memiliki buku nikah, sehingga diperlukan langkah konkret dan kolaboratif untuk memberikan akses layanan hukum, termasuk melalui mekanisme itsbat nikah.
Selain isu legalitas pernikahan, rapat koordinasi juga membahas berbagai tantangan pembangunan desa. Pembakal Desa Astambul Seberang, Syahruji, mengungkapkan sejumlah permasalahan yang dihadapi masyarakat, seperti akses jalan yang hanya dapat dilalui melalui jembatan gantung, belum tersedianya Sekolah Dasar (SD), serta kondisi tanah di bantaran sungai yang terus mengalami pengikisan.

Berbagai persoalan tersebut menjadi perhatian bersama seluruh peserta rapat. Sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan lembaga peradilan diharapkan dapat memperkuat intervensi program yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melalui penguatan legalitas keluarga, peningkatan akses pendidikan, serta perbaikan infrastruktur, kualitas hidup masyarakat Desa Astambul Seberang diharapkan meningkat secara berkelanjutan.
Kehadiran Pengadilan Agama Martapura dalam forum ini menegaskan komitmen lembaga peradilan untuk tidak hanya menjalankan fungsi yudisial, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung program pembangunan berbasis keluarga. Upaya bersama ini diharapkan mampu mewujudkan keluarga yang kuat, terlindungi secara hukum, serta berdaya dalam mendukung pembangunan Kabupaten Banjar yang lebih maju dan sejahtera.
