Arsip Berita

Martapura – Sekretaris Pengadilan Agama Martapura, Hj. Rahmaturrabbaniah, S.H.I., M.M., menghadiri undangan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar yang dilaksanakan pada Rabu (18/2/2026) di Martapura. Kehadiran tersebut menjadi bentuk partisipasi aktif lembaga peradilan dalam mendukung agenda pemerintahan daerah dan memperkuat koordinasi antarinstansi.
Rapat paripurna digelar pada pukul 09.00 WITA bertempat di Ruang Paripurna Lantai 2 Gedung DPRD Kabupaten Banjar. Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, serta sejumlah pejabat daerah lainnya. Suasana sidang berlangsung tertib dan khidmat, mencerminkan komitmen bersama dalam membahas agenda strategis pembangunan daerah.

Adapun agenda utama rapat meliputi penyampaian Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro. Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan koperasi sebagai penggerak ekonomi kerakyatan di Kabupaten Banjar.
Selain itu, rapat juga membahas penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi tersebut dinilai penting dalam menciptakan tata kelola lingkungan yang lebih baik, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah, serta mendukung terwujudnya lingkungan yang bersih dan sehat.

Sekretaris Pengadilan Agama Martapura menyampaikan bahwa kehadiran lembaga peradilan dalam forum resmi daerah merupakan bagian dari sinergi kelembagaan yang harus terus diperkuat. “Partisipasi dalam rapat paripurna ini menjadi wujud komitmen kami untuk terus menjalin komunikasi dan koordinasi yang harmonis dengan pemerintah daerah serta seluruh pemangku kepentingan, demi pelayanan publik yang lebih baik,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan daerah yang berpihak pada pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan secara tidak langsung juga berdampak pada peningkatan kesejahteraan keluarga. Hal tersebut selaras dengan peran peradilan agama yang bersentuhan langsung dengan persoalan hukum keluarga dan sosial kemasyarakatan.

Kehadiran Pengadilan Agama Martapura dalam rapat paripurna ini sekaligus menegaskan posisi lembaga peradilan sebagai bagian dari unsur pendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Melalui komunikasi yang terjalin secara intensif, diharapkan berbagai kebijakan daerah dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan terselenggaranya rapat paripurna ini, diharapkan lahir regulasi-regulasi yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, serta memperkuat kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banjar. Sinergi antar lembaga, termasuk dengan Pengadilan Agama Martapura, menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
