Arsip Berita

Martapura — Pengadilan Agama Martapura kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum melalui pelaksanaan pengangkatan sita eksekusi terhadap sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Kertak Hanyar II. Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut perkara nomor 3/Pdt.Eks/2022/PA.Mtp yang telah melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan pengangkatan sita eksekusi tersebut dilakukan langsung oleh Juru Sita Pengadilan Agama Martapura, Akhmad Isro, S.H., yang menjalankan tugasnya berdasarkan penetapan pengadilan. Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses eksekusi, guna memastikan adanya kepastian hukum terhadap objek perkara yang sebelumnya berada dalam status sita.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini turut dihadiri oleh kuasa pemohon serta kepala desa setempat. Kehadiran para pihak terkait tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Selain itu, keterlibatan aparat setempat juga bertujuan untuk menjaga situasi tetap kondusif selama proses berlangsung. Hal ini penting agar pelaksanaan pengangkatan sita eksekusi dapat berjalan dengan tertib, aman, dan tanpa hambatan, sehingga tidak menimbulkan potensi konflik di lapangan.
Proses pengangkatan sita dilakukan secara langsung di lokasi objek perkara dengan memperhatikan setiap tahapan secara cermat. Petugas memastikan bahwa seluruh prosedur telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara, sehingga hasil pelaksanaan memiliki kekuatan hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi bagian dari penyelesaian perkara, tetapi juga memiliki dampak langsung bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan kepastian hukum atas status kepemilikan dan penguasaan objek sengketa. Kepastian hukum tersebut diharapkan mampu menciptakan rasa aman serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Salah satu perwakilan pihak yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan yang berlangsung tertib dan profesional. “Kami melihat proses ini berjalan dengan jelas, terbuka, dan sesuai aturan. Hal ini memberikan kepastian bagi kami sebagai pihak yang berkepentingan,” ujarnya.
Melalui pelaksanaan pengangkatan sita eksekusi ini, Pengadilan Agama Martapura menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan berlandaskan hukum. Upaya ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang berkeadilan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan.
