Arsip Berita

Martapura — Pimpinan, Hakim, dan Tenaga Teknis Pengadilan Agama (PA) Martapura mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kompetensi tenaga teknis yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Kamis (9/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan peradilan agama.
Bimtek tersebut dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur peradilan, khususnya dalam menghadapi perkembangan perkara di bidang ekonomi syariah yang semakin kompleks dan dinamis. Ia menekankan bahwa aparatur peradilan dituntut untuk adaptif terhadap perubahan regulasi serta mampu memberikan putusan yang berkualitas dan berkeadilan.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., yang hadir sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, beliau menguraikan secara komprehensif pokok-pokok Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2025 yang menjadi pedoman dalam penanganan gugatan perlindungan konsumen di sektor keuangan syariah.
Materi yang disampaikan meliputi dasar hukum kewenangan peradilan agama dalam menangani sengketa ekonomi syariah, ruang lingkup perkara seperti perbankan syariah, asuransi syariah, hingga praktik bisnis berbasis syariah. Selain itu, dijelaskan pula jenis sengketa yang umum terjadi, antara lain wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, yang memerlukan ketelitian dan pemahaman mendalam dalam proses pemeriksaannya.

Tidak hanya itu, narasumber juga memaparkan peran strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melindungi kepentingan konsumen melalui mekanisme gugatan yang dapat dilakukan secara langsung. Konsep double track yang diperkenalkan menjadi salah satu inovasi penting dalam sistem perlindungan konsumen, sehingga memberikan alternatif penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, peserta Bimtek menunjukkan antusiasme tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan terkait implementasi regulasi tersebut di lapangan. Interaksi ini menjadi sarana yang efektif untuk memperdalam pemahaman serta berbagi pengalaman antar aparatur peradilan dari berbagai daerah.

Salah seorang peserta dari PA Martapura menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat dalam menunjang pelaksanaan tugas sehari-hari. “Bimtek ini memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai penanganan perkara ekonomi syariah, sehingga kami dapat memberikan pelayanan yang lebih profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, narasumber juga menyinggung arah pengembangan peradilan agama ke depan, termasuk gagasan pembentukan pengadilan niaga syariah sebagai respons terhadap meningkatnya kompleksitas perkara ekonomi syariah. Hal ini diharapkan mampu memperkuat posisi peradilan agama dalam memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, PA Martapura semakin menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kompetensi aparatur serta kualitas layanan peradilan. Dengan pemahaman yang lebih baik terhadap regulasi terbaru, diharapkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat semakin optimal, profesional, dan mampu memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.
